- Definisi, Sensus penduduk adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data kependudukan termasuk ciri-ciri sosial ekonominya yang dilaksanakan dalam suatu waktu tertentu terhadap semua orang dalam suatu negara atau suatu teritorial tertentu.
- Waktu pencatatan, secara periodik (10 tahun atau 5 tahun sekali).
- Cara pencatatan,Yang dicatat: individu (orangnya). Dalam sensus, pencacah mendatangi rumah tangga, mewawancarai, dan mencatat ciri-ciri setiap orang dalam rumah tangga tersebut.
- Isi catatan, Bersifat data dasar yaitu penduduk menurut ciri demografi (umur dan jenis kelamin) dan ciri sosial serta ekonomi, seperti pendidikan, pekerjaan, tempat tinggal, dan pendapatan.
- Kelebihan, (1) Oleh karena cakupannya yang menyeluruh untuk semua penduduk dan simultan maka terhindar dari kesalahan sampling (2) Campuran sistem de facto dan de jure memungkinkan menjaring semua penduduk dan yang ada pada saat pencacahan (3) Dipublikasikan secara meluas (4) Dapat dilakukan analisis sampai tingkat kabupaten/kota.
- Kelemahan, (1) Memerlukan biaya pengumpulan yang cukup besar (2) Hanya tersedia setiap periode tertentu (3) Umumnya tidak memublikasikan data pada level administrasi terendah seperti kabupaten/kecamatan secara terperinci.
REGRISTRASI PENDUDUK
- Definisi, Regristrasi penduduk adalah pencatatan kejadian vital dan perubahan parameter kependudukan, seperti kelahiran, kematian dan perpindahan penduduk oleh petugas pencatatan berdasarkan laporan dari penduduk.
- Waktu pencatatan, terus menerus secara kontinu.
- Cara pencatatan, Yang dicatat: kejadiannya. Dalam pencatatan regristrasi, masyarakat/penduduk sendiri yang harus melaporkan kejadian vital atau perubahan kependudukan, misalnya kelahiran, kematian dan kepindahan.
- Isi catatan, Sangat singkat dan umumnya hal-hal pokok yang berhubungan dengan sifatnya untuk keperluan legal/hukum. seperti (1) Nama, umur, nama suami/istri. dan jenis kelamin (2) Tanggal kejadian, tanggal pelaporan, tempat/alamat kejadian/lepaporan, dan alamat rumah.
- Kelebihan, kalau dilakukan secara kontinu dan konsisten ditunjang dengan sistem yang sempurna, maka regristrasi penduduk merupakan sumber data yang terbaik karena (1) Ada jaminan mengenai kontinuitas dan kelengkapan data, asalkan semua kejadian dilaporkan kepada petugas (2) Kecermatan laporan asalkan setiap kejadian dilaporkan (3) Terjadinya data secara terus menerus asalkan dibuat pelaporan berupa data statistik (rekapitulasi data) seperti statistik kelahiran atau kematian tingkat kecamatan atau kabupaten/kota dalam suatu tahun tertentu.
- Kekurangan, (1) Umumnya pendaftaran penduduk hanya dilakukan terhadap penduduk de facto dan de jure yaitu yang memenuhi syarat-syarat menjadi penduduk saja sehingga berakibat pada kekurangan cacah (2) Sifatnya legal, hanya sedikit informasi yang disajikan (3) Sangat tergantung pada sistem peraturan dan organisasi pelaksanaan, petugas pelaksana, serta kesadaran masyarakat untuk melapor (4) Kalau pencatatan tidak dilaksanakan secara konsisten dan terus menerus, maka kelengkapan dan kecermatan data terganggu.